QUOTE OF THE DAY , ORANG-ORANG YANG BERHENTI BELAJAR AKAN MENJADI PEMILIK MASA LALU. ORANG-ORANG YANG MASIH TERUS BELAJAR, AKAN MENJADI PEMILIK MASA DEPAN === JIKA ANDA SEDANG BENAR, JANGAN TERLALU BERANI DAN BILA ANDA SEDANG TAKUT, JANGAN TERLALU TAKUT. KARENA KESEIMBANGAN SIKAP ADALAH PENENTU KETEPATAN PERJALANAN KESUKSESAN ANDA === JIKA KITA HANYA MENGERJAKAN YANG SUDAH KITA KETAHUI, KAPANKAH KITA AKAN MENDAPAT PENGETAHUAN YANG BARU ? MELAKUKAN YANG BELUM KITA KETAHUI ADALAH PINTU MENUJU PENGETAHUAN === ANDA HANYA DEKAT DENGAN MEREKA YANG ANDA SUKAI. DAN SERINGKALI ANDA MENGHINDARI ORANG YANG TIDAK TIDAK ANDA SUKAI, PADAHAL DARI DIALAH ANDA AKAN MENGENAL SUDUT PANDANG YANG BARU === KITA MENILAI DIRI DARI APA YANG KITA PIKIR BISA KITA LAKUKAN, PADAHAL ORANG LAIN MENILAI KITA DARI APA YANG SUDAH KITA LAKUKAN. UNTUK ITU APABILA ANDA BERPIKIR BISA, SEGERALAH LAKUKAN

SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN KIA


A.    IBU HAMIL
1.  Kunjungan Baru Ibu Hamil (K1) Akses adalah jumlah kontak pertama ibu hamil dengan tenaga kesehatan tanpa melihat umur kehamilan, baik di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (Posyandu, Polindes, Kunjungan rumah, Rumah Sakit Pemerintah/ Swasta dan praktek swasta di wilayah kerja puskesmas) untuk mendapatkan pelayanan antenatal.
Rumus perhitungan Cakupan K1 akses adalah :
Jumlah kunjungan baru ibu hamil (K1) akses X 100%
Jumlah sasaran ibu hamil dalam satu tahun
2.     Kunjungan Baru Ibu Hamil (K1) Murni  adalah jumlah kontak pertama ibu hamil dengan tenaga kesehatan pada umur kehamilan kurang dari 12 minggu, baik di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (Posyandu, Polindes, Kunjungan rumah, Rumah Sakit dan praktek swasta di wilayah kerja puskesmas) untuk mendapatkan pelayanan antenatal sesuai dengan standar yang ditetapkan minimal

PENCATATAN / PELAPORAN TB PARU

Pencatatan dan pelaporan merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam sistem informasi penanggulangan TBC. Untuk itu pencatatan & pelaporan perlu dibakukan berdasar klasifikasi dan tipe penderita. Semua unit pelaksana program penanggulangan TBC harus melaksanakan suatu sistem pencatatan dan pelaporan yang baku.

Formulir pencatatan dan laporan yang digunakan dalam penanggulangan TBC Nasional adalah:
TB 1. Kartu pengobatan TB
TB 2. Kartu identitas penderita
TB 3. Register TB kabupaten
TB 4. Register Laboratorium TB
TB 5. Formulir permohonan laboratorium TB untuk pemeriksaan dahak
TB 6. Daftar tersangka penderita (suspek) yang diperiksa dahak SPS
TB 7. Laporan Triwulan Penemuan Penderita Baru dan Kambuh

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DI TINGKAT POSKESDES



Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Kinerja sistem kesehatan telah menunjukkan peningkatan, antara lain ditunjukkan dengan peningkatan status kesehatan, yaitu: penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 46 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI 2007). Angka Kematian Ibu (AKI) juga mengalami penurunan dari 318 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 (SDKI, 2007).

RELEVANSI LAPORAN LB-1 DENGAN KEBUTUHAN PUSKESMAS



LB1 adalah laporan data kesakitan yang dibuat oleh Puskesmas dengan memakai format kode penyakit ICD IX ( Internaional Classification Diagnosis versi IX ) yang menjadi standar internasional untuk klasifikasi penyakit. Dalam aplikasi SIKDA Sumatera Barat sudah digunakan versi yang lebih baru yaitu ICD X namun demikian  dengan versi yang baru permasalahan dalam membuat laporan klasifikasi penyakit ini di tingkat Puskesmas tetap terjadi dan Puskesmas rata-rata masih lebih memilih mamakai laporan data kesakitan dengan memakai format sendiri yang telah disepakati dengan dinas Kesehatan setempatt.Permasalahan dengan format ICD X ini dikarenakan Kalsifikasi Penyakit yang pengkodeannya ada form pelaporan ICD X

REGISTRASI DOKTER / DOKTER GIGI

Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.

SJSN BIDANG KESEHATAN

1. Pengertian

Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera

2. Karakteristik

  1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
    • Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ):
      • kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
      • kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
      • iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah
      • dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.